Selasa, 24 April 2012

Mendulang Pahala Ketika Berhalangan


Ada yang bertanya padaku, “Apa yang harus dilakukan ketika si ‘Tamu’ datang?? apa kita tidak bisa melakukan amalan-amalan yang dapat mendekatkan diri pada Allah ??
Ehm,,, Cup..cup..cup.. ... Jangan sedih gitu donk !! hehee..
Memang fitrah wanita untuk rehat sejenak dari ibadah-ibadah yang fardhu ketika sedang haid. Namun apa kita memang harus diam saja tidak melakukan amalan apapun ???.. Oh,, No !!! Syaithan akan senang dan bangga jika kita begitu. Bener tidak???
Zupz,, sebelumnya perlu kita ketahui bahwa darah kebiasaan wanita itu ada tiga macam, yaitu :
      1.            Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Biasanya usia dini wanita haid adalah pada saat usia 9 tahun. Masa haid paling sedikit adalah satu hari satu malam dan yang paling lama 15 hari. Sedangkan pada umumnya adalah 6 atau 7 hari. Jarak terpendek antara haid kesatu dengan haid berikutnya adalah 15 hari.
      2.            Nifas adalah darah yang keluar karena sebab persalinan. Masa wanita hamil berbeda-beda. Biasanya wanita hamil selama 9 bulan, paling sebentar adalah 6 bulan sedangkat yang paling lama adalah 4 tahun. Terkadang juga masa nifas wanita hanya sebentar, terkadang juga sampai 60 hari. Akan tetapi biasanya wanita nifas selama 40 hari.
      3.            Istihadhoh adalah darah yang keluar pada saat selain hari-hari haid dan nifas. Dan darah ini adalah darah penyakit. Orang yang istihadhah masih diwajibkan shalat. Maka setiap kali keluar darah istihadhah wajib bagi dirinya untuk membersihkannya kemudian shalat fardhu.  
Macam-macam darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. J
Haid sering diistilahkan dengan “halangan”. Maksudnya adalah orang yang mendapat haid berhalangan untuk melakukan sholat dan beberapa ibadah lain. Istilah halangan ini harusnya dipahami hanya untuk ibadah yang jelas larangannya dikerjakan saat haid, dan bukan berarti menghalangi untuk tetap mendulang pahala amal sholeh sebanyak-banyaknya. Diperlukan kreatifitas untuk bisa mendulang pahala ketika beberapa ibadah terhalang untuk dilakukan.
Meski “menghalangi”, tapi haid punya hikmah karena apa yang telah diatur oleh Allah swt tidak ada yang sia-sia. Di antara hikmah tamu bulanan yang menghampiri kaum wanita ini, seperti yang ditulis oleh Syaikh Utsaimin dalam Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’ adalah:
Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada didalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah Ta’ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta.
Nach, agar bisa mendulang pahala selagi haid, maka harus kita ketahui dulu apa saja yang ibadah yang terhalang dilakukan semasa haid. Setelah itu kita bisa maksimalkan ibadah yang tidak terlarang untuk dikerjakan.
Ibadah yang terlarang dilakukan saat haid dan nifas adalah:
1.     Sholat.
Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.
Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
"Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)
2.     Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
'Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?' Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.' Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat'." (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)
3.          Menyentuh Mushaf
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Tetapi bagaimana dengan membaca Al Qur’an???
Untuk membaca Al Qur’an, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Akan tetapi para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)
4.          Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
5.    Berhubungan Suami Istri
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343)
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.
7.  Masuk masjid
Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan Ahli Ilmu, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Akan tetapi dalam hal ini juga tidak ada larangan yang tegas bagi wanita haid. Yang jelas selama wanita haid tersebut aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid, maka tidak apa-apa ia duduk di dalam masjid.
Nach dari daftar amalan yang dilarang di atas, maka tampak jelas sebenarnya ada banyak amalan yang tidak terlarang untuk dilakukan. Seperti antara lain:
1.      Berdzikir.
Hakikat sholat adalah untuk berdzikir kepada Allah. Tapi larangan sholat tidak berarti terlarang untuk berdzikir kepada Allah. Berdzikir bisa menjadi amalan pengganti sholat agar kita bisa mendulang pahala sebanyak-banyaknya saat haid. Berdzikir sendiri diperlukan oleh wanita haid karena wanita yang sedang berhalangan biasanya memiliki mood yang tidak stabil. Dengan dzikir, maka hati akan tenang. Sehingga ketidak-stabilan mood bisa diredam.
2.      Bersedekah dan Memberi Makan Orang Miskin.
Haid menghalangi muslimah untuk berpuasa. Penggantinya, bisa saja kita memberikan buka puasa kepada orang-orang miskin yang lapar karena ketidak-punyaannya. Hikmah puasa salah satunya adalah agar kita merasakan apa yang dirasakan oleh orang yang tidak punya. Dengan begitu, akan memicu diri kita untuk bersimpati dan mencoba berbagi dengan mereka. Bila kita terbiasa berpuasa sunnah, maka saat haid kita bisa mengaplikasikan hikmah puasa tersebut.
3.      Menjaga Kebersihan
Karena hadits yang sudah kita hafal, bahwa kebersihan itu sebagian dari iman, maka tidak ada alasan untuk tetap menjaga kebersihan saat mandi wajib dan berwudhu’ terlarang. Mandi biasa yang tidak diniatkan untuk membersihkan hadats besar tentu tidak terlarang dilakukannya. Dan mandi yang asal hukumnya mubah itu tentu bisa menjadi berpahala manakala kita niatkan untuk beribadah kepada Allah. Karena itu, menjaga niat menjadi penting. Selalu hadirkan niat kebaikan pada amalan-amalan mubah sekalipun, agar kita selalu mendulang pahala.
4.      Ihram
Memang tawaf terlarang melakukannya saat haid, tapi ihram tidak. Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan Aisyah untuk mandi saat hendak ihram untuk haji padahal saat itu dia sedang haid. Diriwayatkan oleh Muslim.
5.      Melayani Suami
Berhubungan suami istri memang mendapatkan pahala. Rasulullah bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? Yaitu, setiap kali tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh pada kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan hubungan intim kalian (dengan isteri) adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Tapi walau terhalang untuk melakukan hubungan suami istri, masih bisa meraih pahala dengan melayani suami dengan optimal. Karena pelayanan kepada suami pun terhitung sedekah.
6.      Berinteraksi dengan Qur’an dengan cara mengulang hafalan, mendengar bacaan Qur’an, dan mentadaburinya.
Cara membaca Qur’an tanpa menyentuhnya salah satunya adalah dengan cara muroja’ah hafalan Qur’an. Mintalah suami untuk memeriksa hafalan anda. Selama sepekan waktu haid bisa dimaksimalkan dengan mengulang hafalan-hafalan qur’an. Selain itu, tidak ada larangan untuk mendengarkan lantunan ayat suci Al-Qur’an. Hafalan bisa bertambah, dan bacaan pun bisa diperbaiki. Selain itu tidak ada larangan juga untuk mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an.
Jadi, masih ada banyak jalankan untuk mendulang pahala dikala kita sedang haid. Jangan berarti kalau kita lagi berhalangan, berhenti pulalah semua rutinitas kebaikan kita. Ehm... Apakah kita mau jadi orang merugi??? Jelas tidak kan??? Kan orang yang beruntung adalah orang yang hari ini lebih baik daripada hari kemarin, dan hari esok lebih baik daripada hari ini. So, fastabiqulkhairat.. Keep Hamasah n Istiqomah...Key 
Wallahu a’lam bisshowab..

Maraji’ :
(Dari berbagai sumber)

0 komentar:

Posting Komentar